Skip links
021 4390 0224

Information Center

Apa Itu Lartas? Pengertian, Jenis, dan Aturan yang Wajib Diketahui Importir

Lartas adalah salah satu aspek dalam proses impor yang sering baru disadari importir di saat yang paling tidak tepat: ketika kargo sudah tiba di pelabuhan dan proses clearance tiba-tiba terhenti. Padahal, memahami lartas sejak awal adalah langkah paling sederhana untuk menghindari situasi tersebut.

Artikel ini membahas secara lengkap, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, aturan terbaru yang berlaku, hingga langkah praktis yang perlu disiapkan importir sebelum proses impor dimulai.

LARTAS

Apa Itu Lartas

Dalam konteks perdagangan internasional, lartas merujuk pada kebijakan pemerintah yang mengontrol masuk dan keluarnya barang tertentu dari wilayah Indonesia.

Dasar hukumnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa semua barang pada prinsipnya dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.

Poin penting yang sering disalahpahami: kebijakan ini bukan berarti barang tidak bisa masuk sama sekali. Sebagian besar barang yang dibatasi masih bisa diimpor, asalkan importir memenuhi persyaratan dokumen dan izin yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Penerapan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menggunakan kebijakan ini sebagai instrumen untuk melindungi beberapa kepentingan sekaligus.

Dari sisi keamanan, kebijakan ini untuk memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan tidak masuk ke Indonesia tanpa pengawasan. Dari sisi kesehatan, komoditas seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik diawasi ketat agar memenuhi standar yang berlaku sebelum sampai ke tangan konsumen. Dari sisi ekonomi, ketentuan ini membantu melindungi industri dalam negeri dari persaingan produk impor yang tidak terkontrol.

Dengan kata lain, barang yang dibatasi adalah mekanisme perlindungan, bukan sekadar birokrasi tambahan.

Jenis-Jenis Lartas

Regulasi ini terbagi menjadi dua kategori utama yang penting dipahami sebelum proses impor dimulai.

Barang yang Dilarang Impor

Ini adalah kategori barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia dalam kondisi apapun, baik untuk tujuan perdagangan maupun penggunaan lainnya.

Salah satu contoh paling dikenal adalah pakaian bekas. Berdasarkan Permendag 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor yang mulai berlaku 1 Januari 2026, pakaian bekas masuk dalam daftar barang yang dilarang keras masuk ke Indonesia. Alasannya mencakup perlindungan industri tekstil dalam negeri dan pertimbangan kesehatan masyarakat.

Selain pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin tertentu dan alat kesehatan yang mengandung merkuri juga termasuk dalam kategori ini.

Barang yang Dibatasi Impor

Ini adalah kategori yang paling banyak ditemui importir dalam kegiatan sehari-hari. Barang dalam kelompok ini masih bisa diimpor, tapi harus memenuhi persyaratan dokumen dari instansi yang berwenang.

Setiap jenis barang diawasi oleh instansi yang berbeda-beda. Kementerian Perdagangan mengawasi barang konsumsi, bahan kimia, dan elektronik. Kementerian Perindustrian mengawasi barang industri berteknologi tinggi. Kementerian Pertanian mengawasi produk agrikultur termasuk hewan impor, tumbuhan, dan produk turunannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). BPOM mengawasi obat-obatan, kosmetik, dan makanan. Serta Kepolisian yang mengatur larangan impor senjata api tanpa izin.

Contoh Barang yang Masuk Kategori Lartas

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa kategori barang yang paling umum ditemukan dalam pengawasan Bea Cukai:

  • Produk makanan dan obat-obatan wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM sebelum bisa masuk ke Indonesia.
  • Kosmetik dan produk perawatan harus memiliki izin edar BPOM. Tanpa persetujuan tersebut, kiriman berpotensi ditolak atau disita saat pemeriksaan pabean.
  • Produk elektronik masuk dalam daftar barang dibatasi dan memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
  • Barang bekas seperti pakaian dan limbah B3 mendapat pengawasan sangat ketat dan tidak boleh masuk demi keamanan, lingkungan, dan ekonomi.
  • Produk besi baja dan tekstil memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
  • Produk pertanian dan peternakan mencakup hewan hidup, beras, gula, bawang putih, dan produk hortikultura yang diatur melalui Permentan.
Barang LARTAS

Perkembangan Regulasi Lartas

Regulasi lartas di Indonesia bukan sesuatu yang statis. Pemerintah secara aktif melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan impor, sehingga daftar barang yang dilarang atau dibatasi bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan perlindungan industri, kesehatan, dan keamanan nasional.

Fokus penyempurnaan regulasi yang berlaku saat ini diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, pemberian kepastian hukum bagi importir dalam proses penerbitan Laporan Surveyor, khususnya ketika barang sudah tiba di pelabuhan namun proses administrasi belum selesai. Kedua, penguatan validasi data antara dokumen perizinan impor dan dokumen kepabeanan agar lebih konsisten dan dapat ditelusuri. Ketiga, penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor.

Karena perubahan aturan bisa terjadi sewaktu-waktu, importir disarankan untuk selalu mengacu ke sumber resmi daripada mengandalkan informasi yang mungkin sudah tidak berlaku. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan sistem INSW di insw.go.id adalah dua referensi paling otoritatif untuk memastikan ketentuan lartas yang berlaku saat ini.

Cek dan Pantau Status Lartas

Memahami status lartas barang dan mengikuti perkembangannya adalah dua hal yang sama pentingnya bagi importir.

Untuk mengecek apakah barang termasuk lartas, cara paling efektif adalah melalui kode HS di portal INSW. Selain INSW, importir juga bisa menggunakan aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore dan App Store melalui fitur BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

Satu hal yang perlu diwaspadai: kode HS yang tidak diteliti dengan seksama bisa membuat barang terlihat tidak terkena lartas padahal sebenarnya masuk pos yang termasuk kategori ini. Ini yang paling sering menjadi sumber masalah di pelabuhan.

Untuk memantau perubahan regulasi, pantau portal kemendag.go.id dan insw.go.id secara berkala karena perubahan aturan biasanya diumumkan melalui kanal resmi ini sebelum berlaku efektif. Cara paling praktis tetap berkonsultasi dengan PPJK sebelum setiap proses impor dimulai, karena PPJK yang aktif di lapangan selalu mengikuti perkembangan regulasi sebagai bagian dari pekerjaan mereka sehari-hari.

Memahami regulasi ini sejak awal adalah keputusan yang jauh lebih mudah dan jauh lebih murah dibanding menghadapi kargo yang tertahan di pelabuhan. Mulai dari mengecek kode HS, menyiapkan dokumen yang tepat, hingga memantau perubahan regulasi secara berkala, semua ini adalah investasi waktu yang nilainya jauh lebih besar dari biaya demurrage yang bisa muncul akibat ketidaktahuan.

Jika proses impor Anda melibatkan komoditas yang masuk kategori lartas dan membutuhkan bantuan pengurusan customs clearance, tim BLU siap membantu dari awal hingga kargo sampai di tujuan. Hubungi kami melalui WhatsApp di +62 813 9995 2271.

Facebook
WhatsApp
LinkedIn
X

Leave a comment